Pemerintah Beri Diskon 50 Persen untuk Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Tahun 2026, Ini Dia Penerimanya

  • Ayu Abriyani
  • Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:20 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK dan JKM
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK dan JKM

 

RIWARA.id - Di awal tahun 2026, pemerintah kembali mengeluarkan paket stimulus ekonomi, untuk membantu perekonomian masyarakat dan menjaga daya beli.

Salah satu paket stimulus ekonomi tersebut adalah pemberian diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Aturan ini berlaku bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket atau logistik.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Ini Daya Tampung dan Kurikulum Pembelajarannya

Dengan diskon ini, misalnya iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan hanya dibayar Rp8.400 per bulan. Iuran itu bertujuan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Tujuan lain dari pemberian diskon tersebut untuk menjaga kepesertaan JKK dan JKM tetap berlanjut, terutama bagi pekerja transportasi yang sehari-hari berada di lapangan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan dari diskon iuran ini, jaminan perlindungan kerja diharapkan bisa lebih terjangkau bagi para pekerja di bidang transportasi.

Baca juga: WASPADA! Potensi Cuaca Ekstrem di Provinsi Banten Pada 17 Januari hingga 22 Januari 2026, Ini Sejumlah Wilayah yang Diimbau Siaga

“Dalam kebijakan ini, hanya pekerja di bidang transportasi yang akan mendapatkan diskon iuran 50 persen. Misalnya dari iuran yang seharusnya dibayar setiap bulan sebesar Rp16.800 per bulan, kini menjadi Rp8.400 per bulan,” kata Indah dikutip Riwara.id dari laman kemnaker.go.id, Sabtu 17 Januari 2026.

Indah mengungkapkan jika sasaran penerima diskon ini adalah pekerja BPU sektor transportasi, yang merupakan pekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Mereka yang berhak menerima diskon adalah pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform. Diskon ini juga berlaku untuk mereka yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

Baca juga: INFO PENTING! Unpad Tak Gunakan Nilai TKA untuk Syarat Penilaian dalam SNBP 2026, Ini Nilai yang Diperlukan

“Jadi, diskon iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah dibayar melalui dana APBN atau APBD,” ujar Indah.

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan untuk risiko kecelakaan atau penyakit akibat bekerja.

Perlindungan itu meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit karena pekerjaannya.

Baca juga: Calon Maba Wajib Simak, Ini Daftar Lengkap 75 Prodi di UNNES untuk SNBP 2026, Adakah Salah Satunya Pilihanmu?

Sementara JKM adalah uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

Namun, bisa karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Indah menyebut jika diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Baca juga: Investasi Indonesia Sepanjang Tahun 2025 Capai Rp1,9 Triliun, Meningkat 12,7 Persen, Pulau Jawa Banyak Serap Investasi

Pemberian diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM ini sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025, yaitu tentang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Di awal tahun 2026, pemerintah kembali mengeluarkan paket stimulus ekonomi. Salah satunya diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News