RIWARA.id - Di awal tahun 2026, pemerintah kembali mengeluarkan paket stimulus ekonomi, untuk membantu perekonomian masyarakat dan menjaga daya beli.
Salah satu paket stimulus ekonomi tersebut adalah pemberian diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Aturan ini berlaku bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket atau logistik.
Dengan diskon ini, misalnya iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan hanya dibayar Rp8.400 per bulan. Iuran itu bertujuan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Tujuan lain dari pemberian diskon tersebut untuk menjaga kepesertaan JKK dan JKM tetap berlanjut, terutama bagi pekerja transportasi yang sehari-hari berada di lapangan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan dari diskon iuran ini, jaminan perlindungan kerja diharapkan bisa lebih terjangkau bagi para pekerja di bidang transportasi.
“Dalam kebijakan ini, hanya pekerja di bidang transportasi yang akan mendapatkan diskon iuran 50 persen. Misalnya dari iuran yang seharusnya dibayar setiap bulan sebesar Rp16.800 per bulan, kini menjadi Rp8.400 per bulan,” kata Indah dikutip Riwara.id dari laman kemnaker.go.id, Sabtu 17 Januari 2026.
Indah mengungkapkan jika sasaran penerima diskon ini adalah pekerja BPU sektor transportasi, yang merupakan pekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Mereka yang berhak menerima diskon adalah pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform. Diskon ini juga berlaku untuk mereka yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.
“Jadi, diskon iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah dibayar melalui dana APBN atau APBD,” ujar Indah.
Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan untuk risiko kecelakaan atau penyakit akibat bekerja.
Perlindungan itu meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit karena pekerjaannya.
Sementara JKM adalah uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Namun, bisa karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Indah menyebut jika diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Pemberian diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM ini sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025, yaitu tentang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Di awal tahun 2026, pemerintah kembali mengeluarkan paket stimulus ekonomi. Salah satunya diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM.