Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tahun 2026, Segini Jumahnya

  • Ayu Abriyani
  • Rabu, 28 Januari 2026 | 22:32 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Ilustrasi - Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (Foto: Instagram.com/kemenag_ri)

 

RIWARA.id - Kementerian Agama atau Kemenag mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun, untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan usulan ABT ini diajukan seiring dengan selesainya proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 pada Desember 2025.p

Sementara, batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada bulan Oktober 2025. Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran di awal tahun 2026.

Baca juga: Korban Bencana Sumatra Kini Bisa Dapat Bansos Berupa Uang Tunai, Simak Ini Cara Pengajuannya

Untuk itu, pengajuan ABT ini difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan disetujui. Kami berupaya secara maksimal agar hak guru dan dosen di bawah Kemenag dapat terpenuhi,” ungkap Kamaruddin dikutip Riwara.id dari laman dki. kemenag.go.id, Rabu 28 Januari 2026.

Ia menyebut saat ini proses pengajuan ABT tersebut telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag.

Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. 

Baca juga: DIBUKA! Pendaftaran Beasiswa Garuda Tahun 2026, Pendaftaran hingga 15 Maret, Cek Mekanismenya di Sini

“Jika usulan anggaran tambahan ini mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, selanjutnya bisa dilakukan proses pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen,” jelas Kamaruddin.

Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD ini dapat dilakukan pada bulan Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran dengan sistem rapel mulai bulan Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamaruddin menyatakan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD telah dilakukan secara rinci dan akurat.

Penghitungan itu disesuaikan dengan data dari masing-masing guru dan dosen, seperti nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

Baca juga: Kemendikdasmen Siapkan 14 Triliun untuk Tunjangan Guru Non ASN Tahun 2026, Ini Dia Jenis Tunjangannya

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama, telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD tahun 2025 secara detail. Hal ini agar tunjangan yang diberikan bisa tepat sasaran," pungkasnya.

Kemenag mengajukan usulan Anggaran Tambahan sebesar Rp5,872 triliun, untuk pembayaran TPG dan TPD Tahun Anggaran 2026.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News