OJK Keluarkan 2 Aturan Baru Dorong Industri Asuransi dan Penjaminan Dana Pensiun, Kapan Mulai Berlaku? Cek Disini

  • Windy Anggraina
  • Kamis, 15 Januari 2026 | 11:12 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina

Riwara.id – OJK baru baru ini mengeluarkan 2 aturan baru untuk mendorong industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian,

Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Dilansir Riwara.id dari laman OJK, Kamis, 15 Januari 2026, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan POJK 33 tahun 2025 merupakan bagian dari upaya OJK menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan.

Baca juga: Persiapkan Dirimu! UIN Salatiga Buka 5 Jalur PMB Tahun Akademik 2026 2027, Ini Dia Jadwal Seleksinya

"Melalui pengaturan ini, OJK menetapkan meto dologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif," ujarnya.

Aturan tersebut mengatur penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan.

POJK 33 tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan yang mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.

Selain itu, pendekatan penilaian berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan (PPDP).

Lalu, faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan. Kemudian, penilaian tingkat kesehatan secara individual dan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak.

Serta, kewajiban penyampaian hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan oleh PPDP kepada OJK melalui sistem pelap oran OJK, dan pengaturan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan sesuai POJK ini.

Aturan ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini.

"Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil," ungkapnya

Sementara, aturan POJK 36 tahun 2025 merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan guna memastikan keseimbangan manfaat bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan keberlanjutan industri asuransi.

"POJK ini juga disusun untuk mengatasi adanya overutilitas dari penggunaan fasilitas dan layanan kesehatan," tambahnya.

Selain itu, penguatan ekosistem asuransi kesehatan juga bertujuan untuk menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta serta pihak terkait dalam ekosistem asuransi kesehatan.

Baca juga: LOWONGAN KERJA! Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Pendukung Program SIHREN, Pendaftaran Dibuka 15 Januari 2026, Ini Kualifikasinya

Kemudian, mendorong kolaborasi pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional. Lalu menjamin terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing. Serta, memprioritaskan prinsip pelindungan penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Dalam mewujudkan tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan tersebut, OJK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain, asosiasi profesi di bidang kesehatan serta instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.

Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. Sebagai informasi, POJK ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025. Dengan diberlakukannya POJK ini maka ketentuan SEOJK 7/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

OJK baru baru ini mengeluarkan 2 aturan baru untuk mendorong industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 33 Tahun 2025

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News