Peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat di RS wajib membayar selisih biaya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
TERBARU! Gubernur Ahmad Luthfi Resmi Tetapkan UMP Tahun 2026, Cek Juga Rincian Lengkap UMK Jateng di Sini
ALHAMDULILLAH Bansos PIP 2025 Kembali Cair, Simak Daftar Penerima Bansos dan Cara Mencairkan PIP
LOWONGAN KERJA! Balai P3KP Jawa III DIY Buka Rekrutmen Fasilitator BSPS Tahun 2026, Ini 4 Formasi yang Dibuka
WAH! 1399 Unit ATM Ditutup,Benarkah Efisiensi Perbankan Sudah Dimulai Karena Pengaruh Teknologi? Simak Ulasannya
Klik FM © 2025