Peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat di RS wajib membayar selisih biaya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini 144 daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2026. Penyakit tersebut bisa ditangani di Puskesmas dan ada yang dirujuk ke rumah sakit.