
RIWARA .ID – Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari, menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan tersebut menetapkan Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sekaligus menunjuk pelaksana pelindungan dan pengembangannya.
Gusti Moeng, sapaan akrabnya, menilai langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga warisan sejarah. Menurutnya, Kepmen tersebut menjadi bukti konkret tanggung jawab konstitusional negara terhadap peran historis Keraton Surakarta dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Bagi kami, ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan kesinambungan tanggung jawab sejarah. Keraton Surakarta adalah kerajaan pertama yang resmi mendukung RI melalui Maklumat 1 September 1945," ujar Gusti Moeng dalam keterangan resminya, Minggu (18/1/2026).
Baca juga: Tingalan Jumenengan Mangkoenagoro X akan Digelar 10 Hari Lagi, Catat Ini Tanggalnya!
Payung Hukum dan Penghormatan Adat Selain aspek sejarah, LDA menegaskan bahwa pengelolaan kawasan cagar budaya wajib menjunjung tinggi kepastian hukum. Gusti Moeng mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang telah inkrah, termasuk pelaksanaan eksekusi riil yang telah dilakukan pada 8 Agustus 2024 lalu.
LDA memberikan apresiasi khusus terhadap poin dalam Kepmen tersebut yang mewajibkan pelaksana teknis untuk berkoordinasi dan bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua LDA, serta keluarga besar Keraton Surakarta.
"Pelestarian bukan hanya soal menjaga bangunan fisik, tetapi menjaga nilai, martab at, dan sejarah. Semuanya akan lebih kuat jika dijalankan dalam semangat musyawarah dan hukum," imbuhnya.
Ruang Budaya yang Harmonis Melalui penetapan status peringkat nasional ini, LDA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Keraton Surakarta sebagai ruang kebudayaan yang dikelola secara harmonis. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Surakarta sebagai pusat peradaban yang berlandaskan adat dan hukum negara.
Status Cagar Budaya Peringkat Nasional ini sekaligus mempertegas kembali posisi Surakarta yang sejak 19 Agustus 1945 telah diakui Presiden Soekarno sebagai daerah istimewa melalui Piagam Kedudukan.
LDA Keraton Surakarta sambut Kepmen Kebudayaan No. 8/2026 sebagai pengakuan sejarah dan komitmen negara jaga warisan cagar budaya nasional.