RIWARA.id - Ada kabar gembira bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY di awal tahun 2026. Bagi yang ingin mengurus balik nama kendaraan, mulai saat ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Biaya yang digratiskan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, untuk beberapa komponen lain, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui balik nama dan penggantian pelat luar daerah menjadi pelat DIY, masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Nantinya, hasil pajak tersebut akan dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di wilayah DIY.
Baca juga: Unilever Umumkan Pengalihan Bisnis Teh Sariwangi Pada Grup Djarum, Segini Nilai Transaksinya
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram@humasjogja, Kamis 8 Januari 2026, berikut ini syarat dan mekanisme untuk balik nama kendaraan:
Syarat Administrasi
- E-KTP Pemilik Baru
- STNK asli
- TBPKP/SKPD asli
- BPKB asli
- Bukti penyerahan kendaraan, seperti kuitansi pembelian bermaterai
- Tidak memerlukan KTP pemilik lama
Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama Kendaraan
- Bea untuk balik nama kendaraan bermotor, gratis.
- PKB dan Opsen disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Perkiraan besaran PKB bisa dicek di lembar TBPKP/SKPD.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk kendaraan roda empat.
- Biaya penerbitan STNK yaitu Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, sedangkan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya pemerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yaitu Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
- Jika kendaraan seken masih terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah sebesar Rp150.000 untuk kendaraan roda dua.
Lalu, untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp250.000. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar tunggakan PKB apabila ada.
Itulah ulasan tentang biaya balik nama kendaraan seken di DIY yang mulai saat ini gratis. Informasi lebih lengkap tentang bea balik nama bisa kunjungi langsung akun Instagram@humasjogja.
Kini, biaya Balik Nama Kendaraan seken di DIY gratis. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.