RIWARA.id – Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah menetapkan aturan baru tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 September 2025.
Di dalam aturan tersebut, periode kenaikan pangkat tahun 2026 mulai berlaku setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengusulan kenaikan pangkat tersebut dilakukan oleh instansi melalui SIASN atau SIAPP bagi JPT Madya, JPT Utama dan JF Ahli Utama.
Dalam hal penyelesaian usul kenaikan pangkat, BKN akan menetapkan persetujuan atau pertimbangan teknis kenaikan pangkat, atau mengembalikan usul kenaikan pangkat yang dinyatakan tidak sesuai.
Apabila usul kenaikan pangkat dinyatakan tidak sesuai, maka instansi dapat mengusulkan kembali maksimal 3 kali pada periode yang sama dan belum melewati batas waktu jadwal yang ditentukan. Surat usulan kenaikan pangkat bagi JPT Madya, JPT Utama dan JF Ahli Utama yang menjadi kewenangan Presiden dapat digunakan 4 periode kenaikan pangkat.
Dikutip
- Periode Januari, submit usulan pada 16 November hingga 15 Desember.
- Periode Februari, submit usulan pada 16 Desember hingga 15 Januari.
- Periode Maret, submit usulan pada 16 Januari hingga 15 Februari.
- Periode April, submit usulan pada 16 Februari hingga 15 Maret.
- Periode Mei, submit usulan pada 16 Maret hingga 15 April.
- Periode Juni, submit usulan pada 16 April hingga 15 Mei.
- Periode Juli, submit usulan pada 16 Mei hingga 15 Juni.
- Periode Agustus, submit usulan pada 16 Juni hingga 15 Juli.
- Periode September, submit usulan pada 16 Juli hingga 15 Agustus.
- Periode Oktober, submit usulan pada 16 Agustus hingga 15 September.
- Periode November, submit usulan pada 16 September hingga 15 Oktober.
- Periode Desember, submit usulan pada 16 Oktober hingga 15 November.
BKN mengimbau setiap instansi untuk menyampaikan secara jelas batas terakhir pengusulan di masing-masing internal instansi sebelum disampaikan ke BKN, sehingga pegawai tidak terhambat dalam mengusulkan kenaikan pangkat setiap periodenya.
BKN Merilis Jadwal Batas Usul Periode Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026. Usulannya kini bisa dilakukan setiap bulan.