RIWARA.id – Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) mengumunkan data terbaru Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. PK adalah mekanisme pengembalian setoran dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
PK tersebut terdiri dari setoran awal dan pelunasan, serta ditambah nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Jemaah, melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah pelunasan. Dana ini digunakan untuk biaya layanan jemaah haji di Arab Saudi seperti hotel dan transportasi.
Sesuai data di Kemenhaj per tanggal 20 Januari 2026, sebanyak 9.651 jemaah Haji Khusus dinyatakan sudah memenuhi syarat. Dari total tersebut, baru 6.302 yang diajukan PK oleh PIHK, sementara sebanyak 6.001 sudah diteruskan ke BPKH.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi
PIHK tidak dapat mengajukan PK jika syarat dari jemaah haji belum lengkap. Kemenhaj juga tidak akan mengajukan ke BPKH bila syarat belum terpenuhi. Ketika syarat sudah lengkap, pencairan PK dapat segera diproses.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemenhaj.ri, Sabtu 24 Januari 2025, berikut ini 3 syarat PK Haji Khusus tahun 2026:
< p class="MsoNormal">- Istithaah Kesehatan- Paspor Terverifikasi
- Peserta aktif BPJS Kesehatan
Terkait PK bagi Jemaah Haji Khusus tahun 2026 yang belum cair, Kemenhaj berupaya melakukan percepatan dengan menggelar rapat bersama asosiasi PIHK, melakukan sosialisasi persyaratan PK dan mendorong percepatan proses PK.
Kemenhaj menyebut belum cairnya PK tersebut mayoritas ada pada verifikasi BPJS Kesehatan. Kemenhaj dan BPJS Kesehatan telah memperbaiki mekanisme verifikasi dan menyepakati proses yang lebih sederhana. Tujuannya, agar PK lebih cepat cair dan layanan Haji Khusus bisa lebih optimal.
Haji Khusus dengan Fasilitas Eksklusif
Sebagai tambahan informasi, Haji Khusus atau Haji Plus adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh PIHK berizin resmi dari Kemenag. Haji Khusus menawarkan waktu tunggu lebih cepat, fasilitas lebih nyaman (hotel dekat Masjidil Haram, transportasi eksklusif), dan bimbingan haji yang lebih intensif.
Meskipun dengan biaya yang lebih tinggi dibanding haji reguler, program ini tetap berada di bawah pengawasan Kemenag. Layanan ini menggunakan kuota haji khusus yang telah disediakan pemerintah setiap tahunnya.
Hingga 20 Januari 2026, belum semua PK Haji Khusus bisa cair. Salah satu kendalanya adalah Verifikasi BPJS Kesehatan.