Pelaku Usaha Wajib Simak! Bulan Oktober 2026 adalah Batas Waktu Wajib Halal, Ini Dia Jenis Produknya

  • Ayu Abriyani
  • Senin, 26 Januari 2026 | 14:23 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Produk Wajib Halal di Tahun 2026
Ilustrasi - Produk Wajib Halal di Tahun 2026 (Foto: Freepik.com)

 

RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 adalah batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis.

Ketentuan produk halal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengatakan peran Kemenag dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan.

"Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), lalu penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI. Sementara, produk adalah milik pelaku usaha. Untuk itu, Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Senin 26 Januari 2026.

Baca juga: Lowongan Kerja! SEAMO RECFON Buka Rekrutmen Supervisor dan Fasilitator Pelatihan Daring, Ini Kriterianya

Menurutnya, misi Kemenag tidak hanya untuk membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat agar cinta produk halal.

“Cinta produk halal tidak hanya dibangun dalam regulasi. Ia harus diperkuat dengan literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Fuad menyebut jika kebijakan wajib halal tahun ini, mencakup berbagai produk makana n dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, barang yang digunakan, dan kemasan produk.

“Hal ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Baca juga: DIBUKA! Pelatihan Gratis ke Singapura Bagi Pejabat Fungsional, Catat Persyaratan dan Mekanismenya Berikut Ini

Fuad juga mengungkapkan fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beriringan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag. Terutama Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Direktorat Bina KUA.

DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang ada di lapangan. Mereka juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.

Sementara, dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, keterkaitan terletak pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat.

Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah berkolaborasi dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Baca juga: Apa Perbedaan Vitamin D dan Magnesium untuk Jaga Kesehatan dan Imunitas Tubuh? Berikut Ulasan Lengkapnya

Dalam pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, merupakan bagian Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami mendorong para pelaku usaha untuk memperhatikan sertifikasi halal, termasuk skema self declare,&rd quo; kata Fuad.

Ia menyebut, keberpihakan pemerintah terhadap UMKM telah tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. 

Setiap tahun kuotanya mencapai 1 juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60–70 persen anggaran di BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Baca juga: Berapa Harga Daging Saat Bulan Puasa, Apakah Stok Daging Jelang Puasa Aman?

Namun demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak hanya pada pemenuhan angka.

“Kuota itu harus terisi. Jika tidak, akan mubazir karena ada subsidi dari APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal bisa tumbuh secara alami,” ujarnya.

 

Produk Halal di MBG

DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus dan mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Program MBG menjadi trigger penting sertifikasi halal nasional. Selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan juga harus terpenuhi,” ungkap Fuad.

Baca juga: SIAP-SIAP! Bnasos PKH dan BPNT Akan Kembali Disalurkan pada Bulan Februari 2026 pada 18 Juta KPM

DJPH bersama Bappenas juga telah melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan MBG pada akhir 2025.

Tak hanya itu, DJPH juga menyusun instrumen pengawasan MBG yang dipadukan dengan instrumen dari Bappenas dan penguatan literasi halal melalui pameran yang diikuti.

Di kelembagaan, Fuad menyampaikan lahirnya Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025. Aturan ini tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan KUA di seluruh Indonesia.

Kini, DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa-fatwa halal Indonesia dan menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi sebagai penguatan literasi halal nasional.

Kemenag mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan kehalalan produknya sebelum bulan Oktober 2026.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News