RIWARA.id - Ketentuan pemberian upah minimum tahun 2026 bagi para pekerja, mulai diberlakukan di bulan Januari. Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan pemerintah terus mendorong agar besaran upah minimum bisa semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, kebijakan upah minimum tersebut sangat berpengaruh pada daya beli pekerja dan keluarganya. Mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, dan biaya tempat tinggal.
"Kami memandang KHL sangat penting untuk patokan. Maka, upah minimum yang sudah mendekati KHL, kenaikannya tidak sama di masing-masing daerah,” kata Yassierli dikutip Riwara.id dari laman resmi kemnaker.go.id, Kamis 22 Januari 2026.
Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi besaran KHL.
Dari perbandingan itu, kata dia, masih banyak terjadi kesenjangan antar daerah. Ada sebagian provinsi yang sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah KHL.
Untuk membuat rekomendasi upah agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan, Yassierli me negaskan jika pemerintah akan memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah.
Penguatan itu bertujuan agar pembahasan pengupahan di daerah bisa berbasis kajian dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Terkait penyusunan KHL, Yassierli mengungkapkan jika prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan menggunakan data resmi.
Salah satu metode yang dipakai adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Namun, ia menyayangkan jika saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.
Baca juga: Series Trio Bintang Lima Angkat Relasi Antar Generasi dan Nilai Empan Papan Jogja
Sementara perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota, belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data.
Meski begitu, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan semakin berkeadilan.
“Pemerintah terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya membentuk sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahannya menggunakan struktur dan skala upah.
Pemerintah terus mendorong agar besaran upah minimum bisa semakin mendekati perhitungan KHL. Sebab, hal itu berpengaruh pada daya beli.