MK Tolak Gugatan Pencatatan Nikah Beda Agama, Aturan UU Perkawinan Tetap Berlaku

  • Ari Kristyono
  • Selasa, 03 Februari 2026 | 08:15 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono

SOERAKARTA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pencatatan nikah beda agama dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menolak seluruh permohonan pemohon.

Baca juga: Basarnas Surakarta Naik Status Jadi Kantor, Targetkan Pos di Setiap Kabupaten Kota

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Hakim MK menilai dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku saat ini. Mahkamah menegaskan pendirian mengenai keabsahan perkawinan telah konsisten diputuskan dalam sejumlah perkara sebelumnya.

Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan persoalan utama yang diajukan pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan. Menurut Mahkamah, keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan-putusan sebelumnya,” kata Ridwan.

Dengan putusan tersebut, ketentuan Undang-Undang Perkawinan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Negara melalui Kementerian Agama hanya menjalankan fungsi administratif berupa pencatatan perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama masing-masing.

Mahkamah juga menegaskan penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara.

Putusan MK ini menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional. (***)

 

MK menolak gugatan uji materi pencatatan nikah beda agama. Keabsahan perkawinan tetap ditentukan hukum agama sesuai UU Perkawinan.

Foto Default
Author : Ari Kristyono

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News