RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menutup pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Khusus Tahap III, untuk tahun 1447 H/2026 M.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah, Tuti Rianingrum, mengatakan pelaksanaan pelunasan haji khusus baik tahap I , tahap II maupun tahap III, berhasil mengoptimalkan kuota yang tersedia.
Sesuai data saat akhir pelunasan Bipih, jumlah kuota Haji Khusus tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebanyak 16.573 jemaah.
Lalu, saat penutupan pelunasan Bipih tahap III, tercatat 16.873 Jemaah Haji Khusus telah melakukan pelunasan.
Ia menambahkan jumlah total kuota yang sudah melakukan pelunasan mencapai 101,81% dari total kuota yang tersedia.
Menurut Tuti, capaian tersebut dilakukan melalui mekanisme optimalisasi kuota, termasuk pemanfaatan jemaah cadangan, pendamping jemaah lanjut usia, serta jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya.
“Pelunasan tahap III kami buka agar kuota Haji Khusus dapat terserap secara maksimal, dan memberikan kesempatan kep ada para jemaah yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan Pemerintah,” ungkap Tuti dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Rabu 14 Januari 2026.
Setelah pelunasan, tahap selanjutnya adalah konsolidasi data jemaah, verifikasi dokumen, serta koordinasi intensif dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk persiapan operasional keberangkatan.
“Kami mengimbau seluruh jemaah yang telah melunasi Bipih untuk segera melengkapi dokumen untuk persiapan keberangkatan. Jemaah juga harus menjaga komunikasi agar tetap aktif dengan PIHK masing-masing,” tambah Tuti.
Ia juga mengingatkan para jemaah agar terus memantau informasi resmi melalui laman haji.go.id, untuk memperoleh informasi terkini terkait penyelenggaraan haji khusus.
Ia berharap seluruh jemaah diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menunaikan ibadah haji, serta kembali ke Tanah Air dengan selamat dan membawa predikat haji mabrur.
Haji dengan Fasilitas Mewah
Sebagai informasi, Haji Khusus atau Haji Plus adalah program haji resmi yang diselenggarakan PIHK dan telah memiliki izin di Kemenhaj.
Haji Khusus menawarkan fasilitas VIP, lama waktu beribadah yang lebih sin gkat, dan masa tunggu lebih cepat.
Dengan fasilitas tersebut, para jemaah wajib membayar biaya yang lebih tinggi dibanding haji reguler. Kuota Haji Khusus juga lebih sedikit dibanding Haji Reguler.
Meskipun pengelolaannya dilakukan pihak swasta, Haji Khusus tetap dibawah pengawasan Kemenhaj.
Kemenhaj resmi menutup pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus Tahap III. Pelunasannya mampu melebihi kuota yang ditetapkan.